JAKARTA | Organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, secara resmi menetapkan dan mengesahkan komposisi serta personalia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026-2031 melalui Surat Keputusan resmi yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2026 atau bertepatan dengan 18 Rabi’ul Akhir 1448 Hijriah. Pengesahan struktur kepengurusan baru ini merupakan tindak lanjut langsung untuk melaksanakan amanat luhur Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan sebelumnya di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Langkah strategis ini diambil guna menyelenggarakan roda organisasi yang sehat, dinamis, dan efektif demi menjalankan berbagai program khidmah kepada umat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap teguh bersandar pada jiwa dan semangat Muqaddimah Qanun Asasi serta Khittah Nahdlatul Ulama.
Sebelum keputusan bersejarah ini diketuk, Tim Formatur PBNU telah melaksanakan rapat intensif yang berlangsung pada hari Ahad, 27 September 2026, bertempat di Kota Surabaya. Pertemuan krusial yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.50 WIB tersebut berhasil merumuskan formulasi kepengurusan yang dinilai paling representatif dan siap menghadapi tantangan zaman selama lima tahun ke depan. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan berbagai landasan yuridis organisasi, di antaranya Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, serta Keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tahun 2026. Hasil Sidang Pleno IV dan Sidang Pleno V Muktamar yang berlangsung pada akhir Agustus 2026 di Jombang juga menjadi rujukan utama dalam menyusun formasi terbaik ini demi menjaga kesinambungan dakwah ala Ahlussunnah wal Jamaah.
Dalam dokumen Surat Keputusan tersebut, nakhoda tertinggi Syuriyah PBNU kembali diamanahkan kepada KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, didampingi oleh akademisi terkemuka Prof. Dr. KH. Mohammad Nuh yang menjabat sebagai Katib Aam. Sementara itu, di jajaran Tanfidziyah, kepemimpinan dipercayakan kepada KH. Kikin A. Hakim sebagai Ketua Umum didampingi oleh H. Gudfan Arif, S.IP. selaku Sekretaris Jenderal. Duet kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah ini diharapkan mampu membawa energi baru bagi PBNU dalam menavigasi arus modernisasi tanpa kehilangan jati diri tradisionalnya. Surat Keputusan ini sekaligus menginstruksikan kepada seluruh pengurus terpilih untuk segera melaksanakan tugas secara kolektif kolegial serta berpedoman penuh pada aturan organisasi dengan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pada Muktamar ke-36 Nahdlatul Ulama yang akan datang.
Masa khidmah kepengurusan PBNU yang baru disahkan ini akan berlangsung selama lima tahun penuh, terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 30 September 2026 hingga berakhir pada 30 September 2031 mendatang. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, PBNU secara resmi memulai babak baru pengabdiannya di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Seluruh elemen jam'iyah diharapkan dapat bersinergi dengan harmonis di bawah kepemimpinan baru ini demi mewujudkan kemandirian warga dan kejayaan peradaban Islam Nusantara. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh para petinggi PBNU dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau memerlukan penyesuaian administratif lebih lanjut.